Kamis, 02 Mei 2013

“The Juridical Theologhy of Shafi'i: Origins and Significance of Ushul Fiqh”



Review Singkat Artikel George Maqdisi

(Studia Islamica LIX, Paris, 1984)[1]

Oleh Syukron Affani
----------Menurut Maqdisi, Syafii adalah the first champion of tradisionalist Islam (garda terdepan pemikir tradisional Islam) dan di posisi kedua baru ada nama Imam Ahmad bin Hanbal

Penelitian Maqdisi dalam artikelnya The Juridical Theologhy of Shafi'I, menekankan pada sejarah kemunculan hukum Islam (Ushul Fiqh) dan para pelopornya. Konsentrasi Maqdisi banyak membicarakan peranan Syafii atas kemunculan Ushul Fiqh. Menurut Maqdisi, Syafii adalah the first champion of tradisionalist Islam (garda terdepan pemikir tradisional Islam) dan di posisi kedua baru ada nama Imam Ahmad bin Hanbal. Keduanya dinilai memiliki sikap yang kuat dalam membela dan mentaati al-Quran dan hadis Nabi. Bagi penulis, kesimpulan ini agak membingungkan karena Ahmad bin Hanbal jauh lebih tulen jejak rekamnya dalam penerapan hadis Nabi daripada Imam Syafii.
Ushul fiqh lahir sebagai ilmu hukum Islam, beberapa saat sebelum meninggalnya Abd al-Rahman bin Mahdi pada tahun 198 H (814 M). Ibn Mahdi meminta Syafii menyusun sebuah tulisan yang berkenaan dengan poin hukum dalam al-Quran, ijma' dan keabsahannya, dan mengenai nasikh-mansukh dalam al-Quran. Kitab al-Risalah dinyatakan sebagai respon Syafii atas permintaan Ibn Mahdi tersebut. Meski al-Risalah merupakan tonggak kelahiran ushul fiqh namun istilah ''ushul fiqh'' ini sendiri muncul belakangan. Pada masa Syafii dan 1-2 abad sesudahnya, istilah ''ushul'' sendiri digunakan dalam makna yang sama dengan ''furu' (hlm 8). Oleh karena itu pencetus ushul fiqh tidak dapat ditentukan berdasarkan penggunaan istilah ''ushul fiqh'' karena eksistensi ushul fiqh ada sebelum istilah itu sendiri muncul pada masa Syafii bahkan Hanafi (melalui beberapa catatan muridnya, Qadhi Abu Yusuf).
Fakhr al-Din al-Razy (w. 606 H/1209 M) menyatakan bahwa banyak pakar hukum sebelum Syafii yang telah terlibat dalam pertanyaan-pertanyaan mengenai ushul fiqh. Namun, mereka tidak memiliki rumusan-rumusan umum yang sesuai dengan pertanyaan-pertanyaan itu. Inilah mengapa Syafii menurutnya merumuskan konsep ushul fiqh. Syafii merumuskan ilmu penggalian hukum yang dalam istilah Aristoteles disebut science of reason (pengetahuan argumentasi) (hlm. 10). Ketika Syafii merumuskan konsep ilmu penggalian hukum itu, ia sendiri seseorang yang belum memiliki keterikatan dengan salah satu sumber hukum Islam baik al-Quran maupun hadis (hlm. 9).
Dalam perkembangan selanjutnya, Maqdisi banyak menyoroti content pembahasan ushul fiqh. Menurutnya, banyak pembahasan ushul fiqh yang menerangkan persoalan-persoalan yang tidak semestinya karena cenderung mengangkat problem  dalam ilmu kalam dan filsafat. Persoalan-persoalan yang sebenarnya di luar fokus ushul fiqh yaitu, persoalan al-tahsin wa al-taqbih, al-'aql wa al-shar', hukm al-af'al qabl wurud al-shar', al-hazr wa al-ibaha, taklif ma la yutaq, dan mas'alat al-ma'dum (hlm.16). Selain itu, Maqdisi mengangkat hubungan polemis antara fuqaha' pengikut Syafii dengan mutakallimun di bawah pemikiran Abu Hasan al-Asy'ari; anggota Mu'tazilah yang pindah ke aliran pemikiran tradisionalnya Ahmad bin Hanbal (hl. 19). Ini terjadi karena baik ahli kalam Asy'ari maupun pemikir Mu'tazilah, juga menaruh perhatian pada dasar-dasar penggalian hukum Islam.
Secara keseluruhan, artikel Maqdisi ini mendeskripsikan secara komplit kemunculan dan  perkembangan ilmu hukum Islam dalam suatu perspektif yang sangat menarik: tradisional vs rasional (Mu'tazilah&Asy'ariyyah). Maqdisi menunjukkan bagaimana pergulatan pemikiran pada masa awal juga ditentukan berdasarkan aliran fiqh. Bagaimana fuqaha' Syafii berpolemik dengan mutakallimun dari pihak al-Asy'ari yang menurut Maqdisi berada di bawah bendera Hanabilah. Ini pengetahuan yang baru bagi penulis. Dari keseluruhan kesimpulan yang ada, Maqdisi mencatat bahwa tujuan penulisan al-Risalah adalah untuk membantah sistem pemikiran apapun yang bermaksud melampaui al-Quran dan Hadis. Wallahu a'lam

[1] Dalam buku Religion, Law, and Learning in Classical Islam, (Britania Raya:Variorum-Amerika:Gower Publishing Company, 1991
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar