Review Singkat Artikel George Maqdisi
(Studia Islamica LIX, Paris, 1984)[1]
Oleh Syukron Affani
----------Menurut
Maqdisi, Syafii adalah the first champion of tradisionalist Islam (garda
terdepan pemikir tradisional Islam) dan di posisi kedua baru ada nama Imam
Ahmad bin Hanbal
Penelitian Maqdisi dalam artikelnya The Juridical
Theologhy of Shafi'I, menekankan pada sejarah kemunculan hukum Islam (Ushul
Fiqh) dan para pelopornya. Konsentrasi Maqdisi banyak membicarakan peranan
Syafii atas kemunculan Ushul Fiqh. Menurut Maqdisi, Syafii adalah the
first champion of tradisionalist Islam (garda terdepan pemikir tradisional
Islam) dan di posisi kedua baru ada nama Imam Ahmad bin Hanbal. Keduanya
dinilai memiliki sikap yang kuat dalam membela dan mentaati al-Quran dan hadis
Nabi. Bagi penulis, kesimpulan ini agak membingungkan karena Ahmad bin Hanbal
jauh lebih tulen jejak rekamnya dalam penerapan hadis Nabi daripada Imam
Syafii.
Ushul fiqh lahir sebagai ilmu hukum Islam,
beberapa saat sebelum meninggalnya Abd al-Rahman bin Mahdi pada tahun 198 H
(814 M). Ibn Mahdi meminta Syafii menyusun sebuah tulisan yang berkenaan dengan
poin hukum dalam al-Quran, ijma' dan keabsahannya, dan mengenai nasikh-mansukh
dalam al-Quran. Kitab al-Risalah dinyatakan sebagai respon Syafii atas
permintaan Ibn Mahdi tersebut. Meski al-Risalah merupakan tonggak
kelahiran ushul fiqh namun istilah ''ushul fiqh'' ini sendiri
muncul belakangan. Pada masa Syafii dan 1-2 abad sesudahnya, istilah ''ushul''
sendiri digunakan dalam makna yang sama dengan ''furu' (hlm 8). Oleh
karena itu pencetus ushul fiqh tidak dapat ditentukan berdasarkan
penggunaan istilah ''ushul fiqh'' karena eksistensi ushul fiqh
ada sebelum istilah itu sendiri muncul pada masa Syafii bahkan Hanafi (melalui
beberapa catatan muridnya, Qadhi Abu Yusuf).
Fakhr al-Din al-Razy (w. 606 H/1209 M) menyatakan bahwa
banyak pakar hukum sebelum Syafii yang telah terlibat dalam
pertanyaan-pertanyaan mengenai ushul fiqh. Namun, mereka tidak memiliki
rumusan-rumusan umum yang sesuai dengan pertanyaan-pertanyaan itu. Inilah
mengapa Syafii menurutnya merumuskan konsep ushul fiqh. Syafii merumuskan ilmu
penggalian hukum yang dalam istilah Aristoteles disebut science of reason (pengetahuan
argumentasi) (hlm. 10). Ketika Syafii merumuskan konsep ilmu penggalian hukum
itu, ia sendiri seseorang yang belum memiliki keterikatan dengan salah satu
sumber hukum Islam baik al-Quran maupun hadis (hlm. 9).
Dalam perkembangan selanjutnya, Maqdisi banyak menyoroti content
pembahasan ushul fiqh. Menurutnya, banyak pembahasan ushul fiqh
yang menerangkan persoalan-persoalan yang tidak semestinya karena cenderung
mengangkat problem dalam ilmu kalam dan
filsafat. Persoalan-persoalan yang sebenarnya di luar fokus ushul fiqh
yaitu, persoalan al-tahsin wa al-taqbih, al-'aql wa al-shar', hukm
al-af'al qabl wurud al-shar', al-hazr wa al-ibaha, taklif ma la yutaq, dan mas'alat
al-ma'dum (hlm.16). Selain itu, Maqdisi mengangkat hubungan polemis
antara fuqaha' pengikut Syafii dengan mutakallimun di bawah
pemikiran Abu Hasan al-Asy'ari; anggota Mu'tazilah yang pindah ke aliran
pemikiran tradisionalnya Ahmad bin Hanbal (hl. 19). Ini terjadi karena baik
ahli kalam Asy'ari maupun pemikir Mu'tazilah, juga menaruh perhatian pada
dasar-dasar penggalian hukum Islam.
Secara
keseluruhan, artikel Maqdisi ini mendeskripsikan secara komplit kemunculan
dan perkembangan ilmu hukum Islam dalam
suatu perspektif yang sangat menarik: tradisional vs rasional
(Mu'tazilah&Asy'ariyyah). Maqdisi menunjukkan bagaimana pergulatan
pemikiran pada masa awal juga ditentukan berdasarkan aliran fiqh.
Bagaimana fuqaha' Syafii berpolemik dengan mutakallimun dari
pihak al-Asy'ari yang menurut Maqdisi berada di bawah bendera Hanabilah. Ini pengetahuan
yang baru bagi penulis. Dari keseluruhan kesimpulan yang ada, Maqdisi mencatat
bahwa tujuan penulisan al-Risalah adalah untuk membantah sistem
pemikiran apapun yang bermaksud melampaui al-Quran dan Hadis. Wallahu a'lam
[1] Dalam buku Religion,
Law, and Learning in Classical Islam, (Britania Raya:Variorum-Amerika:Gower
Publishing Company, 1991
Tidak ada komentar:
Posting Komentar