Sabtu, 13 April 2013

DITERIMA NAMUN DIABAIKAN, DIABAIKAN NAMUN DITERIAKKAN: HAM



Oleh Syukron Affani
  1. Kemanusiaan menjadi perhatian karena pengalaman penderitaan manusia yang masif dan sistematis oleh sesama manusia; oleh manusia berkuasa terhadap manusia tidak berkuasa
  2. Sudut ekstrim pengalaman penderitaan tersebut melahirkan semangat kedaulatan manusia bahkan dari unsur agama sekalipun karena agama dianggap (terutama menurut pengalaman Eropa ketika gereja menjadi lembaga yang sewenang-wenang) bagian dari mesin legitimasi penguasa yang merendahkan manusia
  3. Pandangan ekstrim tentang manusia yaitu manusia harus dihargai oleh manusia lain karena ia manusia bukan karena apa-apa termasuk bukan karena ia makhluk Tuhan (beragama). Kemanusiaan merupakan sesuatu yang terberi tanpa syarat. Inilah prinsip individualitas dalam konsep hak asasi manusia universal.
  4. Sementara bagi kelompok beragama, kemanusiaan itu wujud dari rahmat ketuhanan dan tunduk terhadap aturanNya bukan aturan dan logika manusia. Bagi kelompok sosialis-kumunalis (termasuk masyarakat adat), kemanusiaan itu terikat oleh kepentingan bersama manusia yang lain yang tidak dapat diurai begitu saja. secara individu. Kemanusiaan merupakan sesuatu yang terberi dengan syarat. Bagi kelompok beragama, manusia mendapatkan kemanusiaanya  bila mengikuti dan sesuai dengan ajaran-Nya. Sedangkan ajaran-ajaran-Nya terlembaga dalam agama. Bagi kelompok beragama, supremasi adalah agama. Bagi kelompok sosial-komunal, supremasi adalah sosialitas dan komunalitas. Bukan individualitas.
  5. Perbedaan perspektif hak asasi manusia: antrophosentris dan teosentris, di atas menyebabkan isu-isu tertentu dalam masalah kemanusiaan, seperti posisi perempuan dan kebebasan beragama sekaligus kebebasan tidak beragama, sulit dibicarakan dalam satu ruang.
  6. Paling tidak yang dihadapi oleh isu hak asasi manusia: hak-hak komunitas (yang diusung oleh masyarakat adat dan pihak-pihak authoritarian) dan hak Tuhan (yang diusung agamawan)
  7. Sebenarnya konsep hak asasi manusia universal telah memetakan hak individual ke dalam hak sipil dan politik melalui ICCPR (The International Covenant on Civil dan Political Rights) dan hak komunitas ke dalam hak ekonomi, sosial, dan budaya melalui ICESCR (The International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights). Namun tetap saja isu-isu HAM belum dapat dituntaskan.
  8. Bagi kelompok agama, human rights harus didahului dan bergantung terhadap human responsibility sehingga seringkali pilihan pribadi tidak dapat diwujudkan demi kemaslahatan ummat.
  9. Persoalan hak asasi manusia merupakan persoalan seluruh manusia namun kerangka sebenarnya adalah persoalan antara negara dan masyarakat sipil. Kenapa? Karena negaralah yang potensial melakukan pelanggaran HAM. Oleh karena itu kewajiban pemerintah yang meratifikasi HAM Internasional (UDHR/The Universal Declaration of Human Rights) untuk to promote, to fulfill, dan to protect isu-isu hak asasi manusia.


Outline untuk disampaikan dalam kajian rutin Ikatan Mahasiswa Alumni Annuqayah (IMAN) Pamekasan, di Universitas Madura (UNIRA) 21 Maret 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar